Organisasi
Menurut UU RI
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa perangkat organisasi Koperasi terdiri dari : rapat anggota,
pengurus dan pengawas. Dengan melihat struktur organisasi Koperasi Pegawai Sekreteriat Jenderal DPR-RI, maka dapatlah dikatakan
bahwa koperasi ini pada dasarnya telah memiliki alat perlengkapan organisasi secara lengkap.
Dari gambaran
tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi
tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola
maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Sejalan dengan
upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak koperasi
telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya
mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi Pegawai Sekreteriat Jenderal DPR-RI adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan
tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus
dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun
buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Rapat anggota
dilaksanakan dengan sistem kelompok yang dihadiri oleh 1/5 dari jumlah anggota koperasi. Penentuan jumlah anggota menurut
sistem kelompok ditetapkan berdasarkan perbandingan pengelompokan anggota pada Biro-biro dan Bagian kerja dilingkungan kantor
Sekreteriat Jenderal DPR-RI.
B. Pengurus
Kekuasaan yang
dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus
hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum,
tugas utama pengurus Koperasi Pegawai Sekreteriat Jenderal DPR-RI adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan
segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih
dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, tapi sejak tahun 1994 diubah menjadi empat
tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus
Koperasi terdiri atas :
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara Pusat
-
Bendahara Simpan Pinjam
-
Bendahara Perdagangan.
Anggota koperasi yang dapat dipilih
menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan
kerja.
-
Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
-
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung
jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
-
Menyelenggarakan rapat anggota.
-
Menyelenggarakan pembinaan organisasi
dan idiil.
-
Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan.
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Mengajukan rancangan rencana kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
-
Menyelenggarakan pembukuan secara
tertib.
-
Memelihara Daftar Buku Anggota,
Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
-
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
-
2. Memutuskan penerimaan dan penolkana anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Arah dari langkah-langkah kebijakan penguirus tersebut telah ditetapkan melalui rencana kerja koperasi yang dituangkan
dalam hasil keputusan rapat anggota.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua
Ketua KOPEG SETJEN DPR-RI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian
tugas selengkapnya sebagai berikut:
-
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus.
-
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindaka sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
-
1.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
-
2.
Membina dan mengawasi bidang orgsnisasi dan administrasi.
-
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
-
4.
Mengkoordinasi rencana program kerja.
-
5.
Menyelenggarakan kotrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya
sebagai berikut :
-
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
-
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
-
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
-
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
-
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
-
6.
Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
-
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
-
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
-
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara Pusat.
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
-
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
-
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
-
3.
Menyusun anggran setipa bulan.
-
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
-
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
-
6.
Menyusun laporan keuangan.
-
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara Pusat berwenang :
C.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara
lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasn dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan empat tahun.Jabatan
pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
-
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
-
2. Meneliti catatan yang ada pad
koperasi.
-
3. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Pengelola
Selain dadanya ketiga komponen perangkat organisasi,, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan
tugas-tugsa yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPEG. SETJEN DPR-RI juga mempunyai 17
orang karyawan koperasi ebagai tenaga yang mengelola jalannya koperasi dengan kualifikasi pendidikan yang umumnya SMU. Karyawan
operasional diangkat oleh Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan . Para karyawan inilah yang menjadi ujung
tombak daripada rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh koperasi.
Adapun unsur-unsur karyawan ini terdiri atas:
1. Kasir, mengatur penerimaan dan pembayaran sehubungan
dengan usaha koperasi.
2. Bagian Pembukuan
Bagian ini bertugas untuk menyusun sebuah pembukuan yang berisi catatan transaksi yang dilakukan oleh
karyawan Koperasi, baik berupa transaksi usaha pertokoan maupun transaksi yang menyangkut usaha Simpan Pinjam. Khusus untuk
transaksi Simpan Pinjam, bagian ini memiliki tugas tambahan yaitu memeriksa dan mengecek tagihan kepada para Anggota yang
mengajukan permohonan pinjaman baru.
3. Bagian Pelayanan/Penjualan
Bagian ini erat sekali hubungannya dengan bidang usaha pertokoan dan berhubungan langsung dengan konsumen/
pelanggan. Bagian ini secara tidak langsung memberikan citra koperasi ini di mata para anggota sebagai konsumen /pelanggan
ataupun masyarakat sekitarnya. Bagian ini pula yang mengontrol persediaan barang, dan selalu melaporkannya kepada Bagian Pembelian.
4. Bagian Pembelian/ Administrasi
Bagian ini bertugas untuk mengontrol persediaan dan mencocokkannya dengan laporan yang diberikan Bagian
Penjualan serta mengurus masalah administrasi pada umumnya.
5. Bagian Umum
Bagian ini bertugas membantu kelancaran tugas daripada semua bagian serta kelancaran kegiatan koperasi.
Perlu Peneliti Kemukakan disini bahwa walaupun pihak KOPEG SETJEN DPR-RI mencantumkan adanya tenaga
manajer (pengelola) didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun dalam kenyataannya sampai dengan penelitian ini
dilakukan ternyata belum memilik manajer. Maka dengan demikian secara hierarkis pengelolaan kegiatan usaha KOPEG SETJEN DPR-RI
secara langsung di bawah bimbingan, pengarahan dan tanggung jawab pengurus.
Dalam pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawasan oleh pengawas, ada badan yang memberikan nasihat
kepada pengurus dan pengawas baik diminta maupun tidak diminta untuk kemajuan koperasi yakni Badan Pembina. Badan Pembina
ini adalah badan yang sangat diperlukan oleh koperasi dalam kedudukannya sebagai koperasi fungsional dari Sekretariat Jenderal
DPR-RI.